KABAR BANTEN.- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana atau DP3AKKB Provinsi Banten gencar melakukan sosialisasi tertib administrasi kependudukan atau Adminduk.
Sosialisasi gencar dilakukan DP3AKKB Provinsi Banten kepada masyarakat di Wilayah Provinsi Banten.
Untuk mendorong tertib adminduk, DP3AKKB Provinsi Banten juga meminta masyarakat untuk mengurus akta kematian.
Baca Juga: DP3AKKB Provinsi Banten Buka Pelayanan Adminduk Hingga ke Desa
Adapun cara untuk mengurus akta kematian yakni anggota keluarga yang meninggal, datang langsung ke Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai dengan domisi warga yang meninggal, dengan membawa sejumlah persyaratan.
Diantara dokumen persyaratan untuk mengurus akta kematian yaitu Pertama, surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit atau Desa/Kelurahan.
Persyaratan surat keterangan kematian dari rumah sakit hanya berlaku untuk warga yang meninggal di rumah sakit.
Baca Juga: Pembentukan TPPK di Jenjang SMP, Berikut Ketentuan dan Syaratnya