Demi Uang Tambahan, Buruh Pabrik Ini Nekat Jual Sabu

- 13 September 2020, 14:52 WIB
ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol /

Pihaknya berkomitmen akan memberantas para pengguna dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Serang. Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberantas narkoba.

Baca Juga: Anggota Bhabinkamtibmas Polres Serang Bagikan Beras 'Door to Door' ke Rumah Warga

"Untuk memberantas narkoba tidaklah mudah, jika hanya diserahkan ke polisi saja. Harus ada peran aktif dari masyarakat dalam upaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Serang," ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, tersangka YS dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sementara tersangka YS mengaku baru sekali menekuni bisnis jual beli barang haram ini. Dia berdalih bisnis terlarang itu dijalani untuk tambahan biaya hidup sehari-hari karena gaji dari bekerja tidak mencukupi.

Baca Juga: Polres Pandeglang Amankan Dua Pengedar Narkoba

Sabu yang diamankan petugas dibeli dari orang yang mengaku warga Tangerang tapi tak mengenal lebih jauh karena transaksi melalui telepon dan transfer.

"Baru sekali ini saya menjalankan bisnis ini dan barangnya saya beli dari orang Tangerang. Hasil jual sabu buat kebutuhan sehari-hari. Selain untuk dijual, saya juga ikut menggunakan barang haram tersebut," kata YS.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x