Sebab, persoalan itu menganggu kenyamanan masyarakat, khususnya para siswa.
"Karena ada jalur hukumnya, ketika ada sengketa tentu langsung proses ke pengadilan, sesuai dengan ketentuan. Karena pemerintah tidak bisa memutuskan sendiri, harus berdasarkan bukti dan keputusan dari pengadilan," ujarnya.
DPRD Kota Serang, kata dia, menolak dan tidak menyetujui adanya pemagaran atau penyegelan di lembaga pendidikan oleh pihak yang mengklaim tersebut.
Maka, pihaknya meminta Pemkot Serang untuk segera melakukan tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Saya memang tidak setuju adanya penyegelan sepihak, tapi saya lebih tidak setuju lagi adanya pembiaran oleh pemerintah. Mereka harus segera koordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan aset negara," tuturnya.
Dia pun merasa kecewa dengan sikap Pemkot Serang dalam penanganan permasalahan tersebut yang dinilai tidak cepat tanggap.
Sehingga, merugikan para siswa dan guru dalam melaksanakan aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM).
"Sebetulnya ini soal ketegasan kepala daerah saja. Termasuk Dindik, satuan polisi pamong praja (Satpol PP), sekda dan asda," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Tb Suherman mengaku tidak melakukan pembiaran terhadap kasus sengketa lahan yang terjadi di SDN Kuranji tersebut.
Baca Juga: Tempuh Jalur Hukum, Pemkot Serang Berencana Laporkan Penyerobotan Tanah SDN Kuranji