Ini Alasan Buruh Kabupaten Serang Terima Usulan UMK 2024 Walau Tidak 20 Persen Kenaikannya

- 29 November 2023, 13:23 WIB
Sekretaris Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh atau ASPSB Kabupaten Serang Asep Danawirya menyebut buruh sepakat kenaikan UMK Kabupaten Serang 2024 sebesar 7,08 persen.
Sekretaris Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh atau ASPSB Kabupaten Serang Asep Danawirya menyebut buruh sepakat kenaikan UMK Kabupaten Serang 2024 sebesar 7,08 persen. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kabupaten Serang tahun 2024 disepakati diangka 7,08 persen atau sekitar Rp318 ribu dari UMK 2023.

 

Angka usulan kenaikan UMK 2024 7,08 persen tersebut didapat berdasarkan hasil kesepakatan bersama pihak buruh, pengusaha di APINDO dan pemerintah Kabupaten Serang.

Usulan tersebut kemudian telah ditandatangani Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada Senin 27 November 2023 malam.

Walau demikian sebenarnya angka kenaikan UMK Kabupaten Serang 2024 sebesar 7,08 persen belum sesuai dengan harapan buruh yang sebelumnya meminta kenaikan 20 persen.

Akan tetapi ada alasan alasan lain yang membuat para buruh akhirnya menerima angka tersebut.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x