Awasi Kampanye Peserta Pemilu, Bawaslu Temukan Pelibatan Anak-anak Hingga Pemberian Susu dan Minyak Goreng

- 5 Desember 2023, 13:00 WIB
Bawaslu Kota Serang masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan kepala daerah dalam mengendorsement salah satu peserta pemilu.
Bawaslu Kota Serang masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan kepala daerah dalam mengendorsement salah satu peserta pemilu. /Kabar Banten /Rizki putri

Bawaslu juga meminta kepada setiap pihak khususnya peserta pemilu untuk memaknai penerapan pasal pidana pemilu.

Bahwa, metode kampanye dalam bentuk rapat umum dan iklan di media massa baru boleh dilakukan mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.

"Jadi, setiap orang yang melanggar ketentuan itu maka masuk pada kategori pelanggaran pidana pemilu," katanya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah