Bawaslu juga meminta kepada setiap pihak khususnya peserta pemilu untuk memaknai penerapan pasal pidana pemilu.
Bahwa, metode kampanye dalam bentuk rapat umum dan iklan di media massa baru boleh dilakukan mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
"Jadi, setiap orang yang melanggar ketentuan itu maka masuk pada kategori pelanggaran pidana pemilu," katanya.***