Awasi Kampanye Peserta Pemilu, Bawaslu Temukan Pelibatan Anak-anak Hingga Pemberian Susu dan Minyak Goreng

- 5 Desember 2023, 13:00 WIB
Bawaslu Kota Serang masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan kepala daerah dalam mengendorsement salah satu peserta pemilu.
Bawaslu Kota Serang masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan kepala daerah dalam mengendorsement salah satu peserta pemilu. /Kabar Banten /Rizki putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan adanya pelibatan anak-anak dalam masa kampanye yang dilakukan sejumlah partai politik (Parpol).

 

Salah satunya, dengan memberikan bantuan berupa produk atau barang seperti susu, roti, hingga minyak goreng kepada masyarakat.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pada saat pengawasan tahapan kampanye selama enam hari kemarin, mulai Selasa 28 November sampai Minggu 3 Desember 2023, terdapat peserta pemilu yang memberikan barang tanpa adanya konfirmasi atau surat tembusan kepada Bawaslu.

Baca Juga: Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Kota Serang Tertibkan 4.071 APK

Bahkan, barang-barang yang diberikan pun seharusnya tidak termasuk dalam bahan kampanye, terutama adanya pelibatan anak-anak.

"Yang dominan, Bawaslu temukan saat kampanye adalah tentang pelibatan anak-anak. Pemberian barang yang bukan termasuk bahan kampanye seperti susu, minyak goreng, dan roti, serta tidak adanya surat tembusan mengenai pemberitahuan kegiatan kepada Bawaslu," katanya, Senin 4/11/2023.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), setiap pelaksana dan tim kampanye boleh memberikan makan, minum, serta biaya transportasi kepada peserta kampanye.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x