Awasi Kampanye Peserta Pemilu, Bawaslu Temukan Pelibatan Anak-anak Hingga Pemberian Susu dan Minyak Goreng

- 5 Desember 2023, 13:00 WIB
Bawaslu Kota Serang masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan kepala daerah dalam mengendorsement salah satu peserta pemilu.
Bawaslu Kota Serang masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan kepala daerah dalam mengendorsement salah satu peserta pemilu. /Kabar Banten /Rizki putri

"Asalkan bukan dalam bentuk atau berupa uang (Tunai). Besarannya pun mengacu pada ketentuan pemerintah daerah (Pemda)," ujarnya.

Maka dari itu, Bawaslu Kota Serang mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengenai besaran tiga komponen yang masuk dalam aturan berkampanye.

Namun, hingga saat ini pemkot belum memberikan jawaban atau balasan surat kepada Bawaslu terkait hal tersebut.

"Kami berharap Pemkot Serang segera menjawab surat Bawaslu yang menanyakan besaran ketiga komponen tersebut. Surat itu kami sampaikan pekan lalu, sebelum memasuki tahapan kampanye. Ini penting agar ada kepastian hukum bagi peserta pemilu," tuturnya.

Sebelum melakukan pengawasan, kata dia, Bawaslu selalu mengutamakan upaya pencegahan dengan cara bersurat kepada pelaksana dan tim kampanye, termasuk penyampaian secara lisan yang disampaikan langsung di lokasi kampanye.

"Kami menghargai betul hak konstitusional peserta pemilu untuk berkampanye sesuai aturan. Makanya, kami meminta kepada peserta pemilu untuk taat terhadap aturan," ucapnya.

Saat ini, dikatakan dia, Bawaslu juga sedang mendata alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang.

Bahkan, pekan lalu pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Kota Serang mengenai keputusaan KPU RI tentang lokasi yang dilarang dipasang APK serta lokasi kegiatan rapat umum.

"Dalam keputusan KPU, ada 13 ruas jalan yang dilarang dipasang APK. Padahal dalam Peraturan KPU, hanya bahan kampanye yang tidak boleh disebar di jalan protokol dan jalan bebas hambatan. KPU beralasan patokannya adalah surat dari Wali Kota Serang bulan September 2018 lalu. Tapi sampai sekarang Bawaslu belum pernah diberikan surat tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah