“Desa,” jelasnya menegaskan hanya yang berstatus desa yang mendapatkan bantuan keuangan.
Meskidemikan belum diketahui rincian prioritas penggunaan bantuan keuangan untuk desa tersebut.
Sebab belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis).
“Nanti diatur di juklak juknisnya,” jelasnya.
Termasuk pencairan kata Rina, Pemprov Banten baru mencairkan bantuan keuangan desa tersebut ke desa-desa, setelah syarat adminsitrasi selesai ditempuh masing-masing pemerintah desa itu sendiri.
“Pencairan setelah semua proses administrasi di penuhi, salah satunya dana tesebut sudah masuk dalam APBDes 2024 (anggaran pendapatan dan belanja desa),” jelas Rina menyebutkan salah satu syarat administrasi pencairan bantuan keuangan desa.
Baca Juga: DPMPTSP Banten Siapkan Inovasi Strategi Gaet Investor
Sekjen Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik mengatakan, besaran bantuan keuangan dari Pemprov Banten sebesar Rp 100 Juta per desa, tidak sesuai dengan harapan Apdesi.
Awalnya kata Rafik, Apdesi meminta bantuan keuangan untuk desa sebesar Rp 250 Juta per desa di APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024.
“Usulan kenaiaknnya kan 250 Juta,” katanya.