890 APK Melanggar, Bawaslu Kota Serang Surati Peserta Pemilu

- 12 Desember 2023, 12:14 WIB
Sejumlah APK yang terpasang di batang pohon, yang masuk dalam pelanggaran kampanye pemilu 2024.
Sejumlah APK yang terpasang di batang pohon, yang masuk dalam pelanggaran kampanye pemilu 2024. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menyurati seluruh peserta pemilu 2024 yang didapati melakukan pelanggaran terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK).

 

Berdasarkan catatan, terdapat sebanyak 890 alat peraga yang ditemukan terpasang di sejumlah titik atau tempat yang dilarang selama masa kampanye.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya akan menyurati seluruh peserta pemilu yang melakukan pelanggaran tersebut dan memintanya untuk melakukan penertiban APK secara mandiri.

Baca Juga: Usai Ditertibkan APK Malah Muncul Lagi, Bawaslu Kabupaten Serang: Parpol Pintar, Kucing-kucingan

Dengan batas waktu selama sepuluh hari kepada partai politik (Parpol) yang merupakan peserta kontestasi pemilihan umum (Pemilu).

"Jika sampai sepuluh hari, APK masih terpasang di tempat terlarang, maka Bawaslu akan bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk melakukan upaya penertiban tersebut," katanya, Senin 11/12/2023.

Menurut catatan dari Bawaslu Kota Serang, terdapat 890 alat peraga kampanye yang dipasang di sejumlah titik atau tempat yang dilarang, seperti di pohon, fasilitas pendidikan, hingga pemerintahan, dan rumah ibadah.

"Dari 890 APK yang melanggar terdiri dari spanduk sebanyak 411, billboard 24, baliho 277, umbul-umbul 24, banner 134, dan bendera 20. Makanya, atas temuan itu kami menyurati peserta pemilu," ujarnya.

Bawaslu Kota Serang, selama ini, dikatakan dia, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang untuk lebih aktif melakukan upaya sosialisasi kepada peserta pemilu tentang lokasi mana saja yang dilarang dipasang APK.

Bahkan, sejak 30 November 2023 lalu, pihaknya telah menyampaikan catatan serta masukan perihal kemungkinan pelanggaran tersebut.

"Itu juga berkenaan dengan materi yang terkandung dalam SK KPU Kota Serang nomor 150 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum, namun hingga kini belum ada tindaklanjut dari KPU," tuturnya.

Maka dari itu, untuk mengefektifkan pengawasan, mulai pekan ini Bawaslu Kota Serang akan melakukan patroli kampanye bersama Kepolisian dan Panwascam yang dimulai pukul 19.30.

Tujuannya, untuk memastikan tidak adanya perusakan atau penghilangan APK yang telah dipasang sesuai ketentuan.

"Sekaligus memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang tidak dilaporkan ke KPU dan Bawaslu. Karena selama ini, banyak aktivitas kampanye peserta pemilu yang tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada KPU dan Bawaslu," ucapnya.

Baca Juga: Awasi Kampanye Peserta Pemilu, Bawaslu Temukan Pelibatan Anak-anak Hingga Pemberian Susu dan Minyak Goreng

Terkait penanganan pelanggaran, kata Fierly, sejauh ini Bawaslu Kota Serang telah menerima dua laporan dengan status informasi awal.

Satu berasal dari masyarakat, dan satu dari peserta pemilu itu sendiri. Kedua laporan tersebut saat ini sedang dilakukan penelusuran informasi ke lapangan guna memastikan dan menindaklanjutinya.

"Satu berkenaan dengan penggunaan fasilitas pemerintah saat kampanye, dan satu lagi tentang dugaan perusakan APK secara massif di sejumlah kelurahan di Kecamatan Cipocok Jaya. Tentunya, kami berharap seluruh peserta pemilu mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga jalannya kampanye berlangsung dalam situasi yang kondusif," ujarnya. ***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah