KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang dinilai tebang pilih terhadap partai politik dalam melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sejumlah titik yang dilarang.
Sebab, terdapat beberapa spanduk atau baliho yang terpasang di tempat sama, namaun tidak dicopot atau ditertibkan sebagaimana aturan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Serang Ratu Ria Maryana menyayangkan sikap Bawaslu Kota Serang yang dinilai menyimpan sentimentil terhadap partainya.
Baca Juga: 890 APK Melanggar, Bawaslu Kota Serang Surati Peserta Pemilu
Hal itu dibuktikan dengan adanya beberapa spanduk calon legislatif (Caleg) dari partai politik yang berbeda tetap dibiarkan terpasang.
Sedangkan, milik Partai Golkar dicopot dan ditertibkan oleh petugas.
"Bilamana Bawaslu mau melaksanakan penertiban, diharapkan menyamaratakan dan tidak tebang pilih. Jangan sampai di titik yang sama hanya setengah caleg saja yang dilepas. Sisanya tidak dilepas," katanya, kepada Kabar Banten, Rabu (13/12/2023).
Sejauh ini, menurut pengamatan dari Partai Golkar Kota Serang, terdapat sejumlah foto atau spanduk dan baliho calon legislatif dari partai yang berbeda tidak dilepas.