Soal Penertiban APK, Bawaslu Kota Serang Dinilai Tebang Pilih

- 14 Desember 2023, 12:15 WIB
Bawaslu Kota Serang dinilai tebang pilih dalam melaksanakan penertiban APK.
Bawaslu Kota Serang dinilai tebang pilih dalam melaksanakan penertiban APK. /Kabar Banten/Rizki Putri

Bahkan, dibiarkan begitu saja tetap terpasang meski berada di tempat yang sama-sama dianggap melanggar pemasangan APK.

"Banyak titik-titik APK caleg dari partai Golkar yang ditertibkan. Namun, dijarak yanga sama dan tidak jauh masih ada APK caleg lain masih ada (Terpasang). Jadi, saya harap kalau memang mau ada penertiban harus sama rata dan menyeluruh tindakan antara caleg," ujarnya.

Mengenai surat yang dikirimkan Bawaslu Kota Serang, dikatakan dia, Partai Golkar telah menindaklanjutinya kepada para calon legislatif di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

"Surat dari Bawaslu sudah kami kirim ke caleg. Namun ada kemungkinan APK caleg yang dipasangkan oleh masyrakat atau konstituen. Intinya, kami tetap mematuhi peraturan," tuturnya.

Sementara itu, Caleg dari Partai PDI Perjuangan Kota Serang Fauzan Dardiri mengaku, menjalankan setiap aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama terhadap titik atau lokasi yang dilarang memasang APK.

"Pada dasarnya kami tidak menggunakan paku ketika memasang APK di pohon, tapi diikat. Imbauan dari Bawaslu, saya selalu mematuhi, makanya sekarang fokus ke rumah warga dan jalan arteri," ucapnya.

Mengenai penertiban APK, kata dia, bukan hanya tugas dari Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melainkan tugas bersama termasuk masyarakat, khususnya ketua Parpol dan para caleg.

"Karena pengawasan yang partisipatif itu bukan hanya Bawaslu, masyarakat dan ketua parpol pun harus masif dalam pengawasan. Kalau Bawaslu hanya menjalankan aturan," ujarnya.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Dia juga meminta kepada para caleg, untuk memperhatikan tempat atau titik pemasangan sesuai arahan dari KPU dan Bawaslu.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah