Polres Serang Kota dan Kejati Banten Pastikan Perkara Pria Penusuk Pencuri Kambing Tidak Dilanjutkan

- 17 Desember 2023, 21:05 WIB
Kejati Banten dan Polresta Serang Kota sepakat hentikan kasus Muhyani penusuk pencuri kambing Jumat 15 Desember 2023
Kejati Banten dan Polresta Serang Kota sepakat hentikan kasus Muhyani penusuk pencuri kambing Jumat 15 Desember 2023 /Dokumen /Humas Polres Serang Kota

Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua, hadir juga Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.

Setelah mengadakan ekspose dapat di urai permasalahan, dan duduk perkaranya sehingga hasil ekspos ini bisa menjadi landasan pembebasan tersangka dari tuntutan.

"Bahwa dalam berkas perkara terungkap Muhyani selaku penjaga kambing berdasarkan pasal 49 ayat(1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," jelas Didik.

"Pada hari ini Kejari Serang telah mengeluarkan SKPP, karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani, jadi perkara tersebut close dan tidak dilakukan penuntutan," tutur Kajati.***

 

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah