Namun, sayangnya masyarakat belum memahami soal regulasi atau aturan mengenai aman berkampanye, sehingga apa yang diberikan oleh caleg diterima oleh mereka.
Padahal, itu menjadi salah satu pelanggaran dan dilarang dalam aturan kampanye.
"Sekarang sudah banyak spanduk caleg yang terpasang, dan aktivitas kampanye juga semakin meningkat. Tapi masyarakat banyak yang tidak tahu apa yang boleh dan tidak, termasuk soal politik uang. Misalnya, menerima sembako dari caleg," ujarnya.
Pihaknya pun meminta agar Bawaslu Kota Serang memasifkan sosialisasi kepada masyarakat hingga benar-benar paham terkait regulasi politik dan kampanye yang saat ini sedang ramai dilakukan oleh caleg.
"Bawaslu harusnya gencar sosialisasi sampai ke tingkat RT. Jangan hanya menggelar sosialisasi di hotel dengan peserta terbatas dan hanya melibatkan kalangan menengah ke atas," tuturnya.
Sementara itu, Ketua RT 02 Lingkungan Unyur, Kecamatan Serang Misbah menanyakan terkait larangan pemasangan spanduk atau alat peraga kampanye (APK) yang dinilai masih banyak dilanggar oleh caleg.
Termasuk soal politik uang yang cukup dikhawatirkan masyarakat. "Jadi, aturannya itu bagaimana ? Terua mengenai berita bohong atau hoaks. Banyak warga yang belum memahami itu," ucapnya.
Baca Juga: Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Kota Serang Tertibkan 4.071 APK
Menanggapi hal tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya akan memantau pelaksanaan kampanye dan melakukan patroli sebagai upaya pencegahan pelanggaran.
Sebab diakui, kesadaran tentang makna pengawasan partisipatif belum dipahami secara utuh oleh masyarakat.