Banyak Masyarakat Tak Paham Regulasi, Kampanye di Kota Serang Rawan Politik Uang

- 19 Desember 2023, 12:00 WIB
Bawaslu Kota Serang saat menyambangi sejumlah warga di beberapa titik lingkungan dan kelurahan sebagai upaya pencegahan adanya pelanggaran politik.
Bawaslu Kota Serang saat menyambangi sejumlah warga di beberapa titik lingkungan dan kelurahan sebagai upaya pencegahan adanya pelanggaran politik. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan sejumlah persoalan di masyarakat, terutama terkait praktik politik uang.

 

Sebab, sejauh ini mereka kurang memahami dan tidak mengetahui secara mendalam tentang regulasi kampanye yang saat ini sedang berlangsung.

Ketua RT 04/09 Lingkungan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang Wardin mengatakan, sejauh ini masih banyak masyarakat atau warga yang tidak memahami regulasi terkait aturan tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Awasi Kampanye Peserta Pemilu, Bawaslu Temukan Pelibatan Anak-anak Hingga Pemberian Susu dan Minyak Goreng

Seperti, apa yang boleh dilakukan dan mana saja yanh tidak boleh dilakukan dalam berkampanye.

"Kemudian, apa yang boleh diterima saat menjadi peserta kampanye, dan apa saja yang dilarang. Termasuk sanksi hukum manakala pelanggaran kampanye dilakukan. Khususnya terhadap politik uang di lingkungan masyarakat," katanya, Senin (18/12/2023).

Saat ini, dikatakan dia, sudah cukup banyak spanduk serta baliho yang dipasang oleh para calon legislatif (Caleg).

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x