KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan sejumlah persoalan di masyarakat, terutama terkait praktik politik uang.
Sebab, sejauh ini mereka kurang memahami dan tidak mengetahui secara mendalam tentang regulasi kampanye yang saat ini sedang berlangsung.
Ketua RT 04/09 Lingkungan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang Wardin mengatakan, sejauh ini masih banyak masyarakat atau warga yang tidak memahami regulasi terkait aturan tahapan Pemilu 2024.
Seperti, apa yang boleh dilakukan dan mana saja yanh tidak boleh dilakukan dalam berkampanye.
"Kemudian, apa yang boleh diterima saat menjadi peserta kampanye, dan apa saja yang dilarang. Termasuk sanksi hukum manakala pelanggaran kampanye dilakukan. Khususnya terhadap politik uang di lingkungan masyarakat," katanya, Senin (18/12/2023).
Saat ini, dikatakan dia, sudah cukup banyak spanduk serta baliho yang dipasang oleh para calon legislatif (Caleg).