Banyak Masyarakat Tak Paham Regulasi, Kampanye di Kota Serang Rawan Politik Uang

- 19 Desember 2023, 12:00 WIB
Bawaslu Kota Serang saat menyambangi sejumlah warga di beberapa titik lingkungan dan kelurahan sebagai upaya pencegahan adanya pelanggaran politik.
Bawaslu Kota Serang saat menyambangi sejumlah warga di beberapa titik lingkungan dan kelurahan sebagai upaya pencegahan adanya pelanggaran politik. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan sejumlah persoalan di masyarakat, terutama terkait praktik politik uang.

 

Sebab, sejauh ini mereka kurang memahami dan tidak mengetahui secara mendalam tentang regulasi kampanye yang saat ini sedang berlangsung.

Ketua RT 04/09 Lingkungan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang Wardin mengatakan, sejauh ini masih banyak masyarakat atau warga yang tidak memahami regulasi terkait aturan tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Awasi Kampanye Peserta Pemilu, Bawaslu Temukan Pelibatan Anak-anak Hingga Pemberian Susu dan Minyak Goreng

Seperti, apa yang boleh dilakukan dan mana saja yanh tidak boleh dilakukan dalam berkampanye.

"Kemudian, apa yang boleh diterima saat menjadi peserta kampanye, dan apa saja yang dilarang. Termasuk sanksi hukum manakala pelanggaran kampanye dilakukan. Khususnya terhadap politik uang di lingkungan masyarakat," katanya, Senin (18/12/2023).

Saat ini, dikatakan dia, sudah cukup banyak spanduk serta baliho yang dipasang oleh para calon legislatif (Caleg).

Namun, sayangnya masyarakat belum memahami soal regulasi atau aturan mengenai aman berkampanye, sehingga apa yang diberikan oleh caleg diterima oleh mereka.

Padahal, itu menjadi salah satu pelanggaran dan dilarang dalam aturan kampanye.

"Sekarang sudah banyak spanduk caleg yang terpasang, dan aktivitas kampanye juga semakin meningkat. Tapi masyarakat banyak yang tidak tahu apa yang boleh dan tidak, termasuk soal politik uang. Misalnya, menerima sembako dari caleg," ujarnya.

Pihaknya pun meminta agar Bawaslu Kota Serang memasifkan sosialisasi kepada masyarakat hingga benar-benar paham terkait regulasi politik dan kampanye yang saat ini sedang ramai dilakukan oleh caleg.

"Bawaslu harusnya gencar sosialisasi sampai ke tingkat RT. Jangan hanya menggelar sosialisasi di hotel dengan peserta terbatas dan hanya melibatkan kalangan menengah ke atas," tuturnya.

Sementara itu, Ketua RT 02 Lingkungan Unyur, Kecamatan Serang Misbah menanyakan terkait larangan pemasangan spanduk atau alat peraga kampanye (APK) yang dinilai masih banyak dilanggar oleh caleg.

Termasuk soal politik uang yang cukup dikhawatirkan masyarakat. "Jadi, aturannya itu bagaimana ? Terua mengenai berita bohong atau hoaks. Banyak warga yang belum memahami itu," ucapnya.

Baca Juga: Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Kota Serang Tertibkan 4.071 APK

Menanggapi hal tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya akan memantau pelaksanaan kampanye dan melakukan patroli sebagai upaya pencegahan pelanggaran.

Sebab diakui, kesadaran tentang makna pengawasan partisipatif belum dipahami secara utuh oleh masyarakat.

"Dapat kami simpulkan, pemahaman soal tahapan pemilu ini belum cukup merata. Banyak masyarakat yang masih bertanya tentang aturan main kampanye. Makanya, kami akan berupaya melakukan pencegahan melalui patroli, karena lebih efektif untuk menyampaikan pesan kepada pemilih," ujarnya. ***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah