Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Pemkot Tangerang Masih Terapkan Sanksi Sosial

- 17 September 2020, 15:49 WIB
59psbb
59psbb /

"Sediakan thermo gun di setiap akses masuk gedung, lakukan pengecekan kepada setiap pegawai yang hendak memasuki serta biasakan mencuci tangan sebelum masuk ke ruang kantor," ujar Sachrudin.

Baca Juga : Kendalikan Penyebaran Covid-19, Pemkot Tangerang Berlakukan WFH dan WFF

Selain itu, Sachrudin meminta agar pegawai membuka jendela, serta menjaga jarak tempat duduk antara satu dengan lainnya. "Selalu buka jendela agar sirkulasi udara bisa berjalan dengan baik. Jika ada exhaust fan boleh dinyalakan dan perhatikan jaga jarak aman tempat duduk antara satu pegawai dengan pegawai lainnya," ungkapnya.

Sachrudin juga menjelaskan bahwa menindaklanjuti aturan yang dikeluarkan oleh MENPAN RB nomor 67 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru. Didalamnya termaktub tentang pengaturan jumlah pegawai sesuai kategori zona yang berlaku di daerahnya.

"Aturan tersebut juga sudah diterapkan dalam beberapa minggu terakhir. Jadi saya harap pemberlakuan wfh sudah berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Saya berharap semoga semua segera berakhir dan bisa kembali normal seperti sedia kala. Ingat jangan lalai karena pandemi belum usai," beber Sachrudin seraya menambah klaster perkantoran menjadi salah satu penyebaran Covid-19 yang harus diantisipasi.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x