KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang bersama Satpol PP Kabupaten Serang kembali melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye atau APK yang melanggar.
Penertiban APK melanggar di Kabupaten Serang tersebut dijadwalkan dilakukan tiga hari terhitung sejak Rabu-Jumat atau 27 sampai 29 Desember 2023.
Berdasarkan hasil pendataan Panwascam se-Kabupaten Serang total ada 3.350 APK yang melanggar ketentuan.
Baca Juga: Jabatan Kosong, KPU Provinsi Banten Ambil Alih Tugas Tiga KPU Daerah
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid mengatakan, hari ini pihaknya melakukan penertiban APK seperti telah dijadwalkan Satpol PP.
Sebab basis data APK melanggar ada di kecamatan hasil pengawasan panwascam.
Kemudian data tersebut disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang, Bawaslu mengimbau kepada Parpol agar memberikan secara mandiri.
"Karena saat ini sudah masuk tahapan kampanye peserta pemilu, kampanye salah satunya dengan memasang APK. Kalau ada APK melanggar maka kita persilakan parpol menertibkan sendiri atau pindahkan ke tempat yang diperbolehkan," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 27 Desember 2023.
Ia mengatakan, parpol telah diberikan tenggat waktu dalam imbauan tersebut.