Ia mengatakan paling banyak APK melanggar adalah APK caleg.
Untuk sementara penertiban fokus pada APK yang ada di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum.
Sementara untuk banner belum ada.
"Sebagaimana SK KPU selama itu tidak difasilitas pemerintah, tempat umum, ganggu ketertiban itu dibolehkan," tuturnya.
Sementara untuk APK yang sudah ditertibkan dikumpulkan sementara di kantor Satpol PP.
Disinggung upaya agar tak ada caleg membandel memasang APK melanggar kembali, Holid mengatakan setelah penertiban tiga hari pihaknya akan membuat imbauan lagi.
"Pasang dibolehkan tapi di tempat yang boleh nanti kita ingatkan kembali ke peserta pemilu. Sanksi belum ada sejaih ini," katanya. ***