Dalam 3 Hari, 3.350 APK Melanggar di Kabupaten Serang Bakal Ditertibkan

- 28 Desember 2023, 10:50 WIB
Satpol PP Kabupaten Serang bersama Bawaslu Kabupaten Serang melakukan penertiban APK melanggar, Rabu 27 Desember 2023.
Satpol PP Kabupaten Serang bersama Bawaslu Kabupaten Serang melakukan penertiban APK melanggar, Rabu 27 Desember 2023. /Dok. Satpol PP Kabupaten Serang

Namun sampai batas waktu yang ditemukan imbauan ada juga yang belum menertibkan mandiri.

Kemudian pihaknya menyampaikan kepada Satpol PP permohonan penertiban APK.

"Karena untuk eksekusi kewenangan di satpol PP, Bawaslu hanya rekomendasi ke satpol PP ujungnya satpol PP yang mengeksekusi tapi didampingi juga oleh panwas, jadi panwas yang mengarahkan mana APK melanggar dan tidak melanggar. Karena khawatir satpol PP tidak tahu mana APK yang melanggar dan tidak," ucapnya.

Kholid mengatakan, berdasarkan pendataan Panwascam total ada 3.350 APK melanggar.

Kemudian pada hari pertama penertiban dilakukan apel bersama lebih dahulu di Kantor Satpol PP Kabupaten Serang, setelah itu bergerak ke kecamatan.

Baca Juga: Akhir Tahun 2023, BKD Provinsi Banten Dapat Penghargaan Kategori Perencanaan

"Tapi Satpol PP karena keterbatasan SDM, Satpol PP buat surat permohonan bantuan ke kasi trantib kecamatan untuk bantu penertiban APK biar lebih cepat dan lebih efektif efisien," tuturnya.

Untuk hari pertama pihaknya mengaku belum menghitung jumlah APK yang ditetibkan.

Sebab esok hari hingga Jumat masih akan dilakukan penertiban.

"Sekarang pun ada kasi trantib masih lakukan penertiban jadi data belum dihimpun berapa yang sudah ditertibkan. Ada yang sudah gerak hari ini ada yang besok bergerak," katanya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah