KABAR BANTEN - Hiswana Migas DPC Provinsi Banten memastikan penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 Kilogram di Kabupaten Serang aman dan tidak akan disalahgunakan.
Bahkan apabila telah didaftarkan KTP nya, Hiswana Migas DPC Provinsi Banten menyatakan jika masyarakat akan lebih mudah dalam membeli gas LPG 3 Kilogram tersebut.
Sosialisasi penerapan kebijakan pembelian LPG 3 Kilogram dengan menggunakan KTP di Kabupaten Serang pun telah dilakukan oleh Pertamina.
"Yang menyosialisasikan Pertamina. Dari Pertamina sudah mensosialisasikan melalui agen dan pangkalan LPG," ujar Sekretaris Hiswana Migas DPC Provinsi Banten M Irfan kepada Kabar Banten, Kamis 4 Januari 2024.
Ia mengatakan penerapan pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan KTP sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
Penerapan kebijakan tersebut didasarkan surat edaran nomor 22.E/MG.05/DJM/2023 tentang pelaksanaan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran.
Dimana dalam surat tersebut point pointnya dijelaskan bahwa LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Kemudian sesuai keputusan Mentero ESDM nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran konsumen harus menunjukkan KTP setiap melakukan transaksi pembelian LPG 3 kilogram di subpenyalur.
Hal itu dimaksudkan untuk menghindari peminjaman KTP oleh orang lain saat pembelian LPG 3 kilogram, dan pembelian LPG 3 kilogram tidak boleh diwakilkan.