APK Melanggar Aturan Makin Marak, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas

- 10 Januari 2024, 08:49 WIB
Pemerhati Pemilu 2024 Masudi yang menyoroti APK melanggar makin marak dan meminta Bawaslu bertindak tegas.
Pemerhati Pemilu 2024 Masudi yang menyoroti APK melanggar makin marak dan meminta Bawaslu bertindak tegas. /Dok. Pribadi/

KABAR BANTEN – Alat Peraga Kampanye (APK) banyak terpasang di tempat yang dilarang. Salah satunya bisa dengan mudah ditemukan terpasang di pohon-pohon pinggir jalan raya.

Seperti di wilayah Kota Serang. Pantauan Kabar Banten Selasa 9 Januari 2024 sepanjang jalan raya mulai dari Pakupatan hingga ke daerah Ciceri, Kota Serang, banyak pemasangan APK melanggar aturan, terpasang di pohon-pohon.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Telah Menertibkan 7.700 APK Melanggar, Begini Nasib APK Setelah Diturunkan

Hal itu terjadi tidak hanya APK satu peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tetapi terlihat banyak peserta Pemilu 2024.

Mulai dari Calon Legislatif Dewan Perwakilan Raktar Daerah (DPRD) dan juga Calon Presiden dan Wakil Presiden RI.

Persoalan itupun jadi sorotan pemerhati Pemilu 2024 Masudi.

Masudi menjelaskan bahwa APK dilarang dipasang di pohon dan taman. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.

“Pemasangan APK dilarang di pohon dan di taman, sebagaimana diatur dalan psal 70 dan 71 PKPU 15/2023 tentang kampanye,” kata dia.

Atas persoalan itu, menurutnya dengan semakin maraknya APK melanggar terpasang di pohon-pohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah baik Provinsi dan Kabupaten/kota di Provinsi Banten mengambil tindakan tegas.

“Bawaslu sudah sepatutnya bersikap tegas dan bertindak terhadap pelanggaran ketentuan tersebut. Karena saat ini pemasangan APK ditempat-tempat yang dilarang begitu massif,” tuturnya.

Menurutnya Bawaslu harus semakin aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap APK melanggar.

“Bawaslu harus aktif melakukan pengawasannya dengan mamantau kondisi lapangan dan tidak hanya menunggu laporan,” pintanya.

Sementara bagi peserta Pemulu 2024, katanya, juga harus menaati aturan yang berlaku yakni dengan tidak memasang APK ditempat-tempat yang dilarang.

“Begitupun peserta pemilu atau para caleg harus memperlihatkan sikap taat aturan yang telah ditentukan," ujarnya.

"Jangan merusak pepohonan dan mengotori ruang publik dengan menempatkan APK tidak pada tempatnya,” katanya menambahkan.

Terlebih menurutnya juga harus mengedepankan sikap peduli terhadap lingkungan.

“Peduli terhadap lingkungan dan keindahan, mestinya menjadi bagian yang harus diperlihatkan kepada publik sebagai bentuk pendidikan politik yang berkeadaban,” katanya.

Persoalan semakin maraknya APK melanggar juga menjadi atensi Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Banten Muhamad Mukhlis Solahudin.

Ia mendesak, Bawaslu untuk menertibkan APK yang melanggar.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Bakal Tertibkan Kembali Ribuan APK Melanggar

“Payung hukumnya sudah jelas PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, jadi kami mendesak Bawaslu segera menertibkan APK melanggar," tuturnya.

"Jangan sampai dibiarkan sebab akan menimbulkan asumsi yang tidak baik terhadap Bawaslu itu sendiri,” kata dia menambahkan.

Saat ini Kabar Banten masih mencoba mengkonfirmasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Badrul Munir, perihal maraknya APK melanggar aturan tersebut.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah