"Pengaturan tentang tindak pidana terhadap keamanan negara dan tindak pidana terhadap ketertiban umum terdapat dalam BAB I Pasal 188 sampai dengan pasal 216 dan BAB V Pasal 234 sampai dengan Pasal 275. BAB I mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara mencakup tindak pidana terhadap ideologi negara, tindak pidana makar dan tindak pidana terhadap pertahanan negara," ungkapnya.
"Selanjutnya, dalam BAB V mengenai tindak pidana terhadap ketertiban umum mencakup penghinaan terhadap simbol negara, pemerintah atau lembaga negara dan golongan penduduk, penghasutan dan penawaran untuk melakukan tindak pidana, tidak melaporkan atau memberitahukan adanya orang yang hendak melakukan tindak pidana atau gangguan terhadap ketertiban umum, penggunaan gelar ijazah atau gelar akademik palsu, tindak pidana perizinan, gangguan terhadap tanah benih, tanaman dan perkarangan," tandasnya.***