Bupati Pandeglang Irna Narulita: Camat dan Kades Harus Paham KUHP Baru

- 16 Januari 2024, 16:15 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita saat menyampaikan sambutan dalam acara FGD UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP hukum pidana di Indonesia.
Bupati Pandeglang Irna Narulita saat menyampaikan sambutan dalam acara FGD UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP hukum pidana di Indonesia. /Kabar Banten /Aldo Marantika

"Pengaturan tentang tindak pidana terhadap keamanan negara dan tindak pidana terhadap ketertiban umum terdapat dalam BAB I Pasal 188 sampai dengan pasal 216 dan BAB V Pasal 234 sampai dengan Pasal 275. BAB I mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara mencakup tindak pidana terhadap ideologi negara, tindak pidana makar dan tindak pidana terhadap pertahanan negara," ungkapnya.

"Selanjutnya, dalam BAB V mengenai tindak pidana terhadap ketertiban umum mencakup penghinaan terhadap simbol negara, pemerintah atau lembaga negara dan golongan penduduk, penghasutan dan penawaran untuk melakukan tindak pidana, tidak melaporkan atau memberitahukan adanya orang yang hendak melakukan tindak pidana atau gangguan terhadap ketertiban umum, penggunaan gelar ijazah atau gelar akademik palsu, tindak pidana perizinan, gangguan terhadap tanah benih, tanaman dan perkarangan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x