Untuk saat ini lahan yang sudah siap dibangun baru sekitar 4.000 meter persegi.
Sementara 16.000 meter persegi lainnya masih on proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia berharap pembangunan gedung bisa dilakukan secepatnya.
"Kalau target secepatnya," ucapnya.
Ia mengatakan, keberadaan tanah tersebut menjadi syarat untuk dapat mengajukan DAK.
Oleh karena itu penyelesaian sertifikat juga diharapkan bisa cepat.
Baca Juga: PRMN Gunakan Sebutan Rentenir Online untuk Pinjol Ilegal, Ini Alasannya
"Secepatnya (pengajuan ke perpusnas). Kita lihat saja (bisa selesai tidak menyusun DED dalam dua pekan)," katanya.
Sementara Kabid Aset BPKAD Kabupaten Serang Indra Gunawan mengatakan, untuk pembangunan perpusda, saat ini baru sebagian tanah yang sudah jadi sertifikatnya.
"Sertifikat yang sudah terbit untuk luas 3.943 meter persegi, ini bagian depan yang dekat Jalan Raya Palka," ujarnya.