Masih Proses Penilaian KPKNL, Randis Mantan Wali Kota Serang Dilelang

- 24 Januari 2024, 13:00 WIB
Kendaraan atau mobil dinas Wali Kota Serang periode 2018-2023 jenis Toyota Prado Land Cruiser yang saat ini dalam proses lelang melalui KPKNL.
Kendaraan atau mobil dinas Wali Kota Serang periode 2018-2023 jenis Toyota Prado Land Cruiser yang saat ini dalam proses lelang melalui KPKNL. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Kendaraan dinas (Randis) mantan Wali Kota Serang periode 2018-2023 saat ini dalam proses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Selain itu, sejumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang juga sebagian masih digunakan oleh beberapa lembaga atau pinjam pakai.

Kepala Bagian (Kabag) Umum pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Serang Iman Setiawan mengatakan, kendaraan dinas yang saat ini masih digunakan oleh mantan Wali Kota Serang periode 2018-2023 jenis Toyota Prado Land Cruiser dengan cubicle centimeter atau CC di atas 2.000 dalam proses lelang dan penilaian dari KPKNL Banten.

Baca Juga: Untuk Pengadaan Kendaraan Dinas Tahun 2024, Setda Kota Serang Anggarkan Rp 722 Juta

"Itu sedang dalam proses lelang. Jadi, nanti pak Syafrudin akan membeli mobil tersebut sesuai hasil penilaian dari KPKNL," katanya, katanya, Selasa (23/1/2024).

Sedangkan, Randis mantan Wali Kota Serang Haerul Jaman masih digunakan atas nama lembaga. Namun, untuk nomor polisi (Nopol) sudah diganti dan digunakan untuk Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat.

"Kalau itu masih digunakan, tapi untuk nomor plat sudah kami urus, termasuk pajak kendaraannya," tuturnya.

Hal itu, kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 84 tahun 2014 tentang penjualan barang Milik Negara/Daerah.

Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk pejabat pimpinan daerah, dan tidak berlaku terhadap pejabat setingkat baik Eselon II maupun Eselon III ke bawah.

"Karena itu sudah ada aturannya, dan hanya berlaku pada pimpinan daerah saja. Tetapi, tetap ada batasannya. Seperti mobil atau kendaraan dinas yang sudah digunakan sekitar empat tahun ke atas, baru diperbolehkan untuk dibeli. Mobil pak Syafrudin kan sudah lebih dari empat tahun, jadi boleh," ujarnya.

Nantinya, Iman menjelaskan, KPKNL akan melakukan penilaian atau nilai tafsir berdasarkan harga pasaran mobil bekas.

Setelah mendapatkan nilai yang sesuai dan mendapatkan harga, Syafrudin akan membeli kendaraan tersebut senilai 40 persen dari tafsyiran harga pasaran.

"Nanti kan dicek dan dilihat harga pasarannya, baru akan dibayarkan sebesar 40 persen dari harga pasaran. Uangnya, nanti akan masuk ke kas daerah," ucapnya.

Kemudian, beberapa kendaraan dinas milik Pemkot Serang juga saat ini sebagian masih digunakan oleh lembaga vertikal, dan mantan pejabat.

"Memang masih digunakan oleh beberapa lembaga dengan sistem pinjam pakai," ujarnya.

Dia menjelaskan, kendaraan dinas bisa digunakan dan dipinjam oleh lembaga baik pemerintahan maupun vertikal.

Namun, harus dipastikan digunakan untuk kepentingan masyarakat atau lembaga tersebut berdasarkan kebutuhan operasional.

Baca Juga: Mobil Dinas di Serang Ditembak Polisi, Dipakai untuk Transaksi Narkoba, Satu Orang Diamankan

"Dan harus atas nama lembaga. Jadi, tidak boleh dipinjam pakai oleh perorangan, sekalipun itu pejabat. Hanya boleh dipinjam pakai oleh lembaga, ini harus digarisbawahi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan, kendaraan dinas yang ada di luar atau digunakan oleh lembaga dengan status pinjam pakai merupakan kewenangan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kalau kami hanya sebatas pencatatan aset saja. Kewenangannya, termasuk menarik kendaraan dinas dari lembaga juga diserahkan kepada OPD masing-masing, bukan dari kami (BPKAD)," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x