KABAR BANTEN - Dua pemuda berinisial FH (31 tahun) dan F.H (27 tahun) diamankan polisi usai tak bisa mengelak ketika Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota menemukan 6 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, di wilayah Taman Baru, Kota Serang, Kamis 11 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wib.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha membenarkan bahwa Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan dua orang terduga kurir sabu di wilayah Taman Baru, Kota Serang pada Kamis 11 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wib.
"Betul personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan di lingkungan Taman Baru Kota Serang," tuturnya, Selasa 23 Januari 2024.
Kompol Yudha menjelaskan, kronologi penangkapan terduga pelaku pengedar sabu berasal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba.
"Penangkapan dilakukan oleh unit Satresnarkoba Polresta Serang Kota dipimpin Kanit Satu Ipda Hadyan Hawari dan berhasil mengamankan dua terduga penggemar, kemudian dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga FH dan F.H, mengaku mendapat perintah dari FT yang saat ini masih DPO untuk membantu memperjualbelikan narkotika jenis sabu.
"Terduga FH dihubungi oleh FT dia meminta tolong untuk mengambil narkoba jenis sabu di daerah Cawang Jakarta Timur, kemudian pada Selasa 9 Januari 2024, terduga pelaku langsung menuju tempat yang dimaksud dengan mengunakan bus," tuturnya.
Setelah sampai di tempat, terduga diarahkan oleh FT untuk mengambil sabu di depan ruko kosong, kemudian terduga diperintahkan oleh FT untuk membagi perbungkusnya seberat 14,50 gram, dari satu bungkus yang beratnya 48,80 gram.