Soal Keterlibatan Pemilu, Bawaslu Ingatkan Perangkat Kelurahan Hingga RT/RW

- 26 Januari 2024, 14:15 WIB
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengingatkan perangkat kelurahan hingga RT/RW untuk menaati aturan dan etik.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengingatkan perangkat kelurahan hingga RT/RW untuk menaati aturan dan etik. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mengingatkan kepada seluruh perangkat pemerintahan, mulai dari kelurahan, hingga tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) untuk tidak terlibat dalam partai politik (Parpol).

Termasuk berkampanye ataupun menjadi tim sukses baik kepada calon presiden (Capres), maupun calon legislatif (Caleg).

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, kepala desa hingga perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye dalam bentuk apapun.

Baca Juga: KPU Mulai Pengesetan Logistik Pemilu 2024 untuk Dikirim ke TPS

Mulai dari rapat umum terbatas dengan partai politik, tatap muka, ataupun menyebarkan alat peraga kampanye (APK).

"Aturan itu tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum, pasal 280 ayat 2. Dalam aturan itu ada beberapa profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye, apapun metode kampanyenya. Salah satu yang tidak dibolehkan itu, kepala desa, perangkat desa, kalau kota kelurahan, itu tidak boleh," katanya, Kamis (25/1/2024).

Namun, dalam aturan tersebut, dikatakan dia, tidak dijelaskan secara gamblang jika perangkat RT/RW tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye.

Padahal, perangkat tersebut juga masuk ke dalam perangkat pemerintahan meskipun dengan peringkat yang rendah.

"Jadi, tidak ada aturan resmi secara tertulisnya. Dengan kata lain kalau tidak ada diaturan, artinya dibolehkan. Namun, di peraturan Wali Kota Serang ketua RT/RW dilarang untuk menjadi anggota partai politik, dan harus mengundurkan diri jika terlibat, tapi itu diaturan lain," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x