Soal Keterlibatan Pemilu, Bawaslu Ingatkan Perangkat Kelurahan Hingga RT/RW

- 26 Januari 2024, 14:15 WIB
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengingatkan perangkat kelurahan hingga RT/RW untuk menaati aturan dan etik.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengingatkan perangkat kelurahan hingga RT/RW untuk menaati aturan dan etik. /Kabar Banten/Rizki Putri

Meski begitu, Bawaslu Kota Serang akan melakukan penelusuran apabila perangkat RT/RW kedapatan ikut berkampanye dengan menggunakan fasilitas atau anggaran negara.

Misalnya, kendaraan yang digunakan merupakan milik pemerintah, tetapi digunakan untuk berkampanye terhadap salah satu partai politik atau peserta pemilu.

Jadi, harus dilihat terlebih dahulu aktivitas yang mereka lakukan seperti apa, apakah anggota partai atau hanya sebagai simpatisan.

"Meskipun dari kami tidak dilarang, tapi kan ada aturan-aturan lainnya, misal perwal ataupun permendagri. Apalagi, kalau sampai ada aturan secara sah menyatakan perangkat RT/RW tidak boleh terlibat dalam praktik politik. Kalau kami patokannya hanya aturan itu," tuturnya.

Menurut dia, aturan yang saat ini ada terkait pemilu di daerah cukup menghambat pelaksanaan penertiban Bawaslu.

Sebab, pihaknya tidak dapat mengetahui secara jelas apa saja yang melanggar dan tidak melanggar, karena pelanggaran tersebut masih abu-abu.

"Jadi, kami agak sulit. Kecuali sudah terbukti adanya pelanggaran, dan kekosongan hukum itulah yang menyebabkan banyak praktik-praktik itu. Tapi, batasannya itu sepanjang mereka tidak menggunakan fasilitas dan anggaran negara, tidak masalah. Kecuali menggunakan fasilitas negara," ucapnya.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan, dalam peraturan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dijelaskan, selama perangkat RT/RW tidak menjadi anggota partai politik tidak menjadi masalah.

Namun, jika terlibat akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah, mengingat surat keputusan (SK) mereka dikeluarkan oleh Wali Kota.

Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Tertibkan 5.239 APK Melanggar

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah