Soal Keterlibatan Pemilu, Bawaslu Ingatkan Perangkat Kelurahan Hingga RT/RW

- 26 Januari 2024, 14:15 WIB
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengingatkan perangkat kelurahan hingga RT/RW untuk menaati aturan dan etik.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengingatkan perangkat kelurahan hingga RT/RW untuk menaati aturan dan etik. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Tapi kalau hanya sebatas simpatisan bisa saja. Namun, secara etika itu tidak boleh, karena mereka adalah perangkat pemerintahan," ujarnya.

Bahkan, apabila melihat dari etika perangkat RT/RW seharusnya bersikap netral dan tidak memperlihatkan kecenderungan memihak terhadap salah satu peserta pemilu.

"Karena mereka harus bisa menengahi warganya. Undang-undang pemilu memang tidak diatur, tapi secara etika sebenarnya tidak boleh," katanya. ***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah