Soal Keterlibatan Pemilu, Bawaslu Ingatkan Perangkat Kelurahan Hingga RT/RW

- 26 Januari 2024, 14:15 WIB
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengingatkan perangkat kelurahan hingga RT/RW untuk menaati aturan dan etik.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengingatkan perangkat kelurahan hingga RT/RW untuk menaati aturan dan etik. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mengingatkan kepada seluruh perangkat pemerintahan, mulai dari kelurahan, hingga tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) untuk tidak terlibat dalam partai politik (Parpol).

Termasuk berkampanye ataupun menjadi tim sukses baik kepada calon presiden (Capres), maupun calon legislatif (Caleg).

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, kepala desa hingga perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye dalam bentuk apapun.

Baca Juga: KPU Mulai Pengesetan Logistik Pemilu 2024 untuk Dikirim ke TPS

Mulai dari rapat umum terbatas dengan partai politik, tatap muka, ataupun menyebarkan alat peraga kampanye (APK).

"Aturan itu tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum, pasal 280 ayat 2. Dalam aturan itu ada beberapa profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye, apapun metode kampanyenya. Salah satu yang tidak dibolehkan itu, kepala desa, perangkat desa, kalau kota kelurahan, itu tidak boleh," katanya, Kamis (25/1/2024).

Namun, dalam aturan tersebut, dikatakan dia, tidak dijelaskan secara gamblang jika perangkat RT/RW tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye.

Padahal, perangkat tersebut juga masuk ke dalam perangkat pemerintahan meskipun dengan peringkat yang rendah.

"Jadi, tidak ada aturan resmi secara tertulisnya. Dengan kata lain kalau tidak ada diaturan, artinya dibolehkan. Namun, di peraturan Wali Kota Serang ketua RT/RW dilarang untuk menjadi anggota partai politik, dan harus mengundurkan diri jika terlibat, tapi itu diaturan lain," ujarnya.

Meski begitu, Bawaslu Kota Serang akan melakukan penelusuran apabila perangkat RT/RW kedapatan ikut berkampanye dengan menggunakan fasilitas atau anggaran negara.

Misalnya, kendaraan yang digunakan merupakan milik pemerintah, tetapi digunakan untuk berkampanye terhadap salah satu partai politik atau peserta pemilu.

Jadi, harus dilihat terlebih dahulu aktivitas yang mereka lakukan seperti apa, apakah anggota partai atau hanya sebagai simpatisan.

"Meskipun dari kami tidak dilarang, tapi kan ada aturan-aturan lainnya, misal perwal ataupun permendagri. Apalagi, kalau sampai ada aturan secara sah menyatakan perangkat RT/RW tidak boleh terlibat dalam praktik politik. Kalau kami patokannya hanya aturan itu," tuturnya.

Menurut dia, aturan yang saat ini ada terkait pemilu di daerah cukup menghambat pelaksanaan penertiban Bawaslu.

Sebab, pihaknya tidak dapat mengetahui secara jelas apa saja yang melanggar dan tidak melanggar, karena pelanggaran tersebut masih abu-abu.

"Jadi, kami agak sulit. Kecuali sudah terbukti adanya pelanggaran, dan kekosongan hukum itulah yang menyebabkan banyak praktik-praktik itu. Tapi, batasannya itu sepanjang mereka tidak menggunakan fasilitas dan anggaran negara, tidak masalah. Kecuali menggunakan fasilitas negara," ucapnya.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan, dalam peraturan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dijelaskan, selama perangkat RT/RW tidak menjadi anggota partai politik tidak menjadi masalah.

Namun, jika terlibat akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah, mengingat surat keputusan (SK) mereka dikeluarkan oleh Wali Kota.

Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Tertibkan 5.239 APK Melanggar

"Tapi kalau hanya sebatas simpatisan bisa saja. Namun, secara etika itu tidak boleh, karena mereka adalah perangkat pemerintahan," ujarnya.

Bahkan, apabila melihat dari etika perangkat RT/RW seharusnya bersikap netral dan tidak memperlihatkan kecenderungan memihak terhadap salah satu peserta pemilu.

"Karena mereka harus bisa menengahi warganya. Undang-undang pemilu memang tidak diatur, tapi secara etika sebenarnya tidak boleh," katanya. ***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah