"Namun, seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari," ucapnya.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, besar penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72%. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya. Sementara itu, untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74%.
"Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni ini juga sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa secara berkala melalui upaya peningkatkan fasilitas pelabuhan seperti access bridge dan garbarata, kapasitas dermaga, area parkir, serta fasilitas ruang tunggu penumpang," ungkapnya.
Berikut penyesuaian Tarif Terpadu Kapal Ekspres Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung:
A. PENUMPANG
* Dewasa : Rp84.800
* Bayi : Rp4.000
B. KENDARAAN
* Golongan I : Rp85.000
* Golongan II : Rp129.677
* Golongan III : Rp187.853
* Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp749.128
Kendaraan Barang : Rp491.800
* Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp1.225.928
Kendaraan Barang : Rp904.923
* Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp2.015.985
Kendaraan Barang : Rp1.366.620
* Golongan VII : Rp1.975.580
* Golongan VIII : Rp2.619.845
* Golongan IX : Rp3.998.920
Itulah daftar tarif terbaru layanan kapal ekspres dermaga eksekutif Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung yang akan diberlakukan oleh PT. ASDP (Persero) mulai 1 Februari 2024.***