Kejari Pandeglang Terima Konsultasi Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

- 2 Februari 2024, 19:05 WIB
Ruang posko akses keadilan bagi perempuan dan anak Kejari Pandeglang.
Ruang posko akses keadilan bagi perempuan dan anak Kejari Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang, sudah kita terima," ujarnya.

Wildan menjelaskan, setelah menerima SPDP tersebut, Kejaksaan Negeri Pandeglang langsung menunjuk dua Jaksa untuk menangani kasus dugaan pencabulan terhadap A (15) yang dilakukan oleh oknum Ketua RT berinisial AS (39) yang merupakan bapak tiri korban tersebut.

"Pak Kajari Pandeglang sudah menunjuk dua Jaksa, yang pertama Ibu Dessy Iswandari dan yang kedua Wiliam Marcus Sebastian," jelasnya.

Wildan menegaskan, langkah selanjutnya kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

"Setelah ditunjuk nanti Jaksa nya akan mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri oleh oknum Ketua RT yang berinisial AS (39)," tegasnya.

Baca Juga: Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang Diresmikan Kajati Banten, Berikut Manfaatnya

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa seorang oknum Ketua RT di Kecamatan Bojong, Pandeglang, berinisial AS (39), dilaporkan ke polisi oleh istrinya karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial A (15).

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AS yang merupakan oknum RT di Kecamatan Bojong, Pandeglang. Menurut Oki, AS diamankan karena diduga telah mencabuli anak tirinya.

"Betul, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, adapun pelaku merupakan bapak tiri dari korban. Pelaku salah satu RT di Kampungnya," kata Oki saat pres release ungkap kasus pencabulan, di Mapolres Pandeglang, Jumat 19 Januari 2024.

Dikatakan Oki, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku AS diketahui telah 2 kali melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban. Hal tersebut terungkap usai korban diketahui hamil 2 bulan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah