Kejari Pandeglang Terima Konsultasi Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

- 2 Februari 2024, 19:05 WIB
Ruang posko akses keadilan bagi perempuan dan anak Kejari Pandeglang.
Ruang posko akses keadilan bagi perempuan dan anak Kejari Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

"Kejadian pertama pada Rabu 18 Oktober 2023, kejadian kedua pada Rabu 25 Oktober 2023, di rumahnya. Hal ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa putrinya positif hamil dengan usia kandungan 2 bulan," ungkapnya.

"Kemudian, ibunya melaporkan kasus tersebut ke Polres, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan didapati bahwa tersangkanya merupakan bapak tiri korban," sambungnya.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Fasilitasi 3 UMKM Kabupaten Pandeglang di Persaja Creative UMKM Expo & Charity Concert 2023

Dijelaskan Oki, adapun untuk modus oprandi yang dilakukan pelaku yaitu memanfaatkan situasi sepi saat istrinya berangkat bekerja. Kemudian, pelaku dan korban menonton tv dan tidur dengan korban, saat itu lah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

"Adapun motifnya yaitu untuk mendapatkan kepuasan seksual dari korban yang merupakan anak tirinya," jelasnya.

Menurut Oki, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong kaos lengan panjang warna abu-abu, 1 potong sarung, 1 BH warna abu-abu dan 1 potong celana dalam.

"Saat ini pelak berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna penanganan lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut Oki menyampaikan, atas perbuatannya pelaku AS dijerat dengan pasal 76d Jo pasal 81 atau pasal 82 Jo pasal 76e UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan atau pasal 6 huruf b dan c Jo pasal 15 huruf a dan e dan g tentang TPKS UU RI nomor 12 tahun 2022.

"Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah