Kejari Pandeglang Terima Konsultasi Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

- 2 Februari 2024, 19:05 WIB
Ruang posko akses keadilan bagi perempuan dan anak Kejari Pandeglang.
Ruang posko akses keadilan bagi perempuan dan anak Kejari Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang kembali menerima konsultasi terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial A (15) yang merupakan warga Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang.

Proses konsultasi kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur tersebut dilangsungkan di Posko akses keadilan bagi perempuan dan anak Kejari Pandeglang, Jumat 2 Februari 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit membenarkan prihal adanya permohonan konsultasi terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial A (15) asal Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang tersebut.

"Betul, hari ini kami kembali menerima konsultasi dari korban yang mengalami tindak kejahatan pemerkosaan, terduga pelaku merupakan bapak tirinya," kata Wildan.

Dikatakan Wildan, saat konsultasi korban dan keluarganya menceritakan kepada Jaksa tentang kronologis terjadinya dugaan pemerkosaan tersebut. Kemudian, korban meminta bantuan dan masukan kepada Kejari Pandeglang untuk mengawal kasus tersebut.

"Seperti biasa, kami terlebih dahulu meminta kepada korban untuk menceritakan kronologis kejadiannya. Kemudian, korban meminta bantuan kepada kami agar memasukan permohonan restitusi dalam proses penanganan perkara tersebut," ungkapnya.

"Selain itu, korban juga meminta kepada kami untuk mendorong Dinas terkait khususnya Dinas Kesehatan agar bisa membantu memantau kondisi kesehatan korban, karena saat ini korban tengah hamil 3 bulan," sambungnya.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Terima SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri oleh Oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang

Menurut Wildan, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap A (15) yang dilakukan oleh oknum Ketua RT berinisial AS (39) yang merupakan bapak tiri korban.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x