Soal Pelayanan Publik, Ombudsman Tempatkan Kota Serang Diperingkat 7 se-Banten

- 1 Februari 2024, 14:30 WIB
Pj Wali Kota Serang saat meninjau mal pelayanan publik.
Pj Wali Kota Serang saat meninjau mal pelayanan publik. /Dok Prokopim Kota Serang/

KABAR BANTEN - Sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, Kota Serang mendapat peringkat ke 7 terkait pelayanan publik, sedangkan di peringkat pertama diduduki oleh Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Maka, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten mendorong Pemerintah Kota Serang untuk meningkatkan serta memperbaiki pelayanannya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, Kota Serang merupakan Ibu Kota Provinsi Banten, yang seharusnya bisa menunjukkan pelayanan publik lebih baik dari daerah lainnya.

Baca Juga: Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023, Enam OPD Pemkot Cilegon Raih Penghargaan Ombudsman

"Secara keseluruhan, Kota Serang itu masuk peringkat ke tujuh di Banten terkait pelayanan publiknya. Yang tertinggi itu di Tangsel," katanya, Rabu (31/1/2024).

Dia mengakui, persoalan di Kota Serang cukup banyak, khususnya yang menyangkut pelayanan dasar, termasuk persoalan pembangunan dan infrastruktur yang belum maksimal.

"Memang, tantangannya masih banyak untuk Kota Serang ini, terutama dalam hal infrastruktur, apalagi musim saat ini hujan. Kami pun terus mendorong Pemkot Serang untuk meningkatkan kualitas pelayanannya," ujarnya.

Sebab, apabila melihat dari status Kota Serang yang menjadi pusat ibu kota, seharusnya memiliki kualitas serta fasilitas lebih baik dibandingkan kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Banten.

"Harus menunjukkan kalau Kota Serang adalah ibu kota provinsi. Artinya bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, baik umum maupun pengusaha," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x