KABAR BANTEN - Kabar gembira bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang.
ASN di Kabupaten Serang bakal mulai menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen tahun ini.
Kenaikan gaji ASN Pemkab Serang telah dianggarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Serang.
Baca Juga: Pendapatan 1.117 ASN Pemkab Serang Dibawah Rp7 Juta
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Serang Rony Rohani Sandjadirja mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi dari pusat terkait adanya kenaikan gaji 8 persen.
"Sudah turun PP-nya kemarin kita terima dari pusat. Yaitu PP nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan ke-19 atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS, ini terbitnya 26 Januari 2024," ujarnya kepada Kabar Banten, Minggu 4 Februari 2024.
Namun kata dia, karena gaji Januari sudah diberikan, dan gaji Febuari sudah dibuatkan sementara PP kenaikan gaji baru diterima belum lama ini.
"Jadi baru bisa disesuaikan Maret. InsyaAllah gaji bulan Maret sudah menggunakan PP terbaru kenaikan," ucapnya.
Sedangkan untuk gaji Januari dan Februari akan dirapel kekurangannya. Dengan demikian gaji PNS tersebut akan tetap naik per Januari 2024.
"Jadi naik dulu Maret baru diajukan untuk rapelannya, gak bisa rapel dulu karena yang naik saja belum keterima," katanya.