Gaji PNS Pemkab Serang Naik Mulai Maret 2024, Begini Kata BPKAD

- 5 Februari 2024, 08:40 WIB
Kepala Bidang Anggaran BPKAD  Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirja saat menjelaskan kenaikan gaji PNS Pemkab Serang.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirja saat menjelaskan kenaikan gaji PNS Pemkab Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Sebab TPP hitungannya dari kemampuan keuangan daerah, dimana pasca Covid-19 masih belum normal.

"Kenaikan TPP pakai SK bupati," katanya.

Ia mengatakan, gaji pegawai dibayarkan dari DAU. Dahulu hanya ada satu model DAU, DAU tersebut bisa digunakan untuk apa saja yang penting gaji terpenuhi.

Sedangkan saat ini ada DAU tidak terencana dan DAU sudah direncanakan dari pusat atau DAU spesial grant (SG).

"Itu sudah dipilah misal daru 100, 50 DAU direncanakan gaji pegawai, ada DAU tidak direncanakan untuk infrastruktur, kesehatan, sudah ditentukan, pendidikan, sudah angka dari pusat itu gak bisa kemana-mana ngunci. Kalau yang longgar itu DAU tidak direncanakan dari gaji, itu dari situ. DAU sebulan Rp57 miliar, buat gaji Rp46 miliar, sisanya yang tidak ada peruntukannya buat bayar listrik, atk, perjalanan dinas. Kalau dari Bapenda biasanya sudah buat TPP, gaji non ASN, siltap," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x