Gaji PNS Pemkab Serang Naik Mulai Maret 2024, Begini Kata BPKAD

- 5 Februari 2024, 08:40 WIB
Kepala Bidang Anggaran BPKAD  Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirja saat menjelaskan kenaikan gaji PNS Pemkab Serang.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirja saat menjelaskan kenaikan gaji PNS Pemkab Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Ia mengatakan, kenaikan gaji sekitar 8 persen. Jika dirupiahkan sekitar Rp200 ribu, namun berbeda-beda 8 persen yang diterima tergantung golongan.

"Hampir rata-rata kisaran Rp200 ribu," ucapnya

Jika ditotal jumlah PNS sekitar 9.000 orang dikali Rp200 ribu maka hampir Rp1,8 miliar jumlah kenaikannya.

Meski demikian tidak bisa dipastikan besaran kenaikan Rp200 ribu, karena golongan berbeda-beda.

"Misalnya saya dengan Pak Komar pasti beda naiknya 8 persen, karena masa kerja golongan Pak Komar lebih besar, karena saya dibawah Pak Komar. Kan ada tabel masa kerja. Ada yang 8 persen ada yang 7,99 persen kenaikan, karena melihat golongan, rata-rata 8 persen di sekitar Rp200 ribu," tuturnya.

Ia mengatakan, alokasi gaji 2024 beserta kenaikannya tersebut melihat dari alokasi anggaran gaji 2023 dikali 8 persen. Sebab sebelumnya sudah ada informasi akan ada kenaikan.

"Makanya saya anggarkan 8 persen periode Januari x 14 bulan, karena ada gaji 13 dan 14. Jadi sudah teranggarkan yang 8 persen, cuma kita kemarin tunggu PP-nya kirain Desember atau Januari turun kan langsung ternyata informasi Februari baru diterima," ucapnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ketua PKS Banten Minta Pj Kepala Daerah di Provinsi tak Politisasi Bansos

Menurut dia, terakhir kali gaji PNS naik 5 persen pada 2014. Ia mengaku bersyukur gaji PNS mengalami kenaikan. Diharapkan dengan naik gaji menjadi semangat yang lebih, dan capaian-capaian kinerja bisa lebih baik.

Disinggung soal TPP, ia mengatakan, untuk saat ini belum ada kenaikan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x