KABAR BANTEN - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten menerima 559 laporan dugaan maladministrasi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya terkait pelayanan publik selama kurun waktu 2023.
Dengan potensi kerugian uang masyarakat mencapai sebesar Rp115.536.260.000 dari berbagai jenis aduan di Provinsi Banten.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten Fadli Afriadi menjelaskan, selama tahun 2023 menerima laporan dugaan maladministrasi di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Mendapat Peringkat ke-7 dari Ombudsman, Pemkot Serang Berkomitmen Lakukan Perbaikan Pelayanan Publik
Terutama terhadap pelaporan mengenai pertanahan dan sengketa tanah, serta minimnya sosialisasi pelayanan jaminan kesehatan.
"Dari 559 laporan atau aduan tersebut, kami telah berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat sebesar Rp38.905.890.000. Dari potensi kerugian sebesar Rp115.536.260.000," katanya, Ahad 4 Februari 2024.
Berdasarkan evaluasi kerugian masyarakat, dia menjelaskan, terdapat beberapa substansi dengan nilai kerugian yang bervariatif.
Di antaranya, infrastruktur yang telah berhasil diselamatkan sebesar Rp32.500.000.000.
Kemudian, pertanian mencapai Rp3.000.000.000, perumahan dan permukiman mencapai Rp1.760.000.000.