Apdesi Banten Sayangkan Ada Kades Diduga Melanggar Netralitas Pemilu 2024

- 6 Februari 2024, 22:20 WIB
Sekretaris Apdesi Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik menyayangkan adanya kepala desa (Kades) yang diduga melanggar netralitas Pemilu 2024.
Sekretaris Apdesi Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik menyayangkan adanya kepala desa (Kades) yang diduga melanggar netralitas Pemilu 2024. /Dokumen Apdesi Banten

KABAR BANTEN – Adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan kepala desa (Kades) mendapat tanggapan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atu Apdesi Provinsi Banten.

Sekretaris Apdesi Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik menyayangkan ada kepala desa yang diperiksa Bawaslu lantaran diduga melanggar ketentuan netralitas di Pemilu 2024.

"Kita menyayangkan adanya situasi seperti ini," katanya kepada Kabar Banten, Selasa 6 Februari 2024.

Baca Juga: Dewan dan Kades di Kabupaten Serang Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024

Ia menjelaskan, merujuk pada aturan yang berlaku, kepala desa harus netral di Pemilu 2024.

Soal netralitas itupun menurutnya sudah sering disosialisasikan Apdesi melalui berbagai kesempatan. Bahkan ada yang disampaikan berbentuk imbauan.

"Situasi seperti ini tidak diharapkan, Apdesi dari awal sudah mengeluarkan imbauan. Kita sudah membuat imbauan agar kepala desa itu netral," ucapnya.

Baca Juga: Terbukti Melanggar Aturan, 4 Pengawas Pemilu 2024 di Banten Dipecat

Kasus dugaan pelanggaran netralitas itupun diminta Rafik, untuk dijadikan pelajaran bagi seluruh kepala desa di Provinsi Banten.

Sehingga tidak gegabah dalam mengambil langkah di momentum Pemilu 2024."Semoga ini menjadi contoh untuk kepala desa lainnya agar tidak gegabah," imbaunya.

Rafik juga meminta penyelenggara Pemilu 2024 terus mengingatkan atau sosialisasi soal peraturan Pemilu 2024.

Baca Juga: Bawaslu se-Banten Tangani 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, 8 di Antaranya Terbukti, Ini Kasusnya

Menurutnya, kepala desa diduga melakukan pelanggaran netralitas lantaran tidak begitu mengetahui aturan Pemilu 2024.

"Ada saja kepala desa tidak paham, karena tidak tau, bisa jadi kepala desa melakukan itu (pelanggaran Pemilu) karena ketidak tahuannya," katanya.

Maka dari itu, ia meminta penyelenggara Pemilu 2024 Bawaslu dan KPU terus mengingatkan kepala desa tentang bentuk larangan bagi kepala desa selama Pemilu 2024.

"Meminta Bawaslu terus melakukan imbauan," katanya.

Sebelaumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua kepala desa. Keduanya diduga berpihak kepada Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024.

"Ada dua yang sedang kita periksa. Kepala desa di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Secara umum keduanya diduga mengarahkan dukungan ke peserta Pemilu 2024 di Pileg," jelasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah