Berpotensi Kecurangan, Bawaslu Kota Serang Awasi Aktivitas Kampanye Ketua RT/RW

- 7 Februari 2024, 12:00 WIB
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan pihaknya akan mengawasi setiap aktivitas ketua RT/RW berkaitan dengan kampanye.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan pihaknya akan mengawasi setiap aktivitas ketua RT/RW berkaitan dengan kampanye. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Ketua RT/RW di Kota Serang yang terindikasi melakukan aktivitas kampanye bakal diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan mendapat atensi khusus terhadap setiap pergerakkannya.

Sebab, dikhawatirkan adanya potensi kecurangan yang terjadi ketika pelaksanaan Pemilu baik pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 mendatang.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya akan mengawasi setiap aktivitas yang dilakukan ketua RT/RW, terutama bagi mereka yang aktif dalam mengikuti kampanye dan mendukung peserta pemilu 2024.

Baca Juga: Bergambar Animasi Paslon Capres 02 Pegang Senapan, Spanduk Prabowo-Gibran Dicopot Bawaslu Kota Serang

"Kami akan melakukan atensi serius terhadap aktivitas kampanye RT/RW. Karena dikhawatirkan adanya potensi kecurangan," katanya, Selasa 6 Februari 2024.

Dia menyebutkan, terdapat tiga hal yang menjadi alasan utama Bawaslu Kota Serang untuk mengawasi ketua RT/RW pada Pemilu tahun ini.

Pertama, pembiayaan aktivitas dan kegiatan ketua RT/RW di lingkungan masyarakat mendapat anggaran dari pemerintah daerah, termasuk honor yang diberikan setiap bulan kepada mereka.

Kedua, banyak dari kalangan ketua RT/RW yang menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau badan ad hoc, dan menjadi panitia pemungutan suara (PPS).

Ketiga, terkait penyaluran logistik yang dilakukan oleh penitia atau penyelenggara pemilu biasanya melakukan koordinasi dengan ketua RT/RW.

"Setidaknya tiga hal itu yang menjadi alasan kami untuk mengawasi setiap kegiatan RT/RW. Karena operasional dan aktivitas mereka dibiayai oleh anggaran daerah. Banyak ketua RT/RW yang juga menjadi anggota KPPS tentu akan menjadi rancu nantinya. Maka, apabila mereka terafiliasi pernah mengikuti kampanye salah satu paserta pemilu, itu akan menjadi atensi kami," ujarnya.

Sementara itu, mengenai statement Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin yang membolehkan ketua RT/RW berkampanye, dia mengakui, jika tidak ada aturan tegas yang melarang Ketua RT/RW untuk melakukan aksi kampanye terhadap peserta pemilu.

Hal itu pun tertuang dalam pasal 280 ayat 2 yang hanya menyebutkan sebelas profesi perangkat pemerintahan hingga tingkat desa atau kelurahan.

Termasuk dalam peraturan wali kota (Perwal) nomor 18 tahun 2023 tentang Ketua RT/RW tidak disebutkan secara tegas dan tertulis mengenai larangan tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Tertibkan 5.239 APK Melanggar

"Hanya, di dalam perwal itu menyebutkan jika ketua RT/RW tidak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai. Bukan (Melarang) kampanye," tuturnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Nanas Nasihudin sependapat, jika ketua RT/RW tidak memiliki aturan larangan dalam berkampanye terhadap peserta pemilu.

"Intinya, sepanjang mereka (Ketua RT/RW) bukan anggota partai dan tidak menjadi anggota partai. Karena tidak ada aturan yang melarang itu," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah