KABAR BANTEN – Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang.
Dari hasil pemeriksaan Polda Banten, diketahui salah satu tersangka mengaku mengenal orang dalam di Komisi X DPR RI untuk memuluskan anggaran PIP untuk Kota Serang tahun 2021.
Dari kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar. Polda Banten kemudian berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp882 juta.
Hal ini terungkap saat ekspos di Mapolda Banten, Rabu (7/2/2024).
Diketahui, dana bantuan PIP untuk disalurkan untuk murid SD di Kota Serang itu bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Dua orang tersangka yakni mantan kepala sekolah yang juga mantan Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang berinisial TS (63) dan TI (46) selaku pihak swasta.
“Tersangka TI mengatakan kepada tersangka TS bahwa ia dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bisa dicairkan untuk sekolah SD di Kota Serang,” ujar Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.
“Kemudian Tersangka TI dan TS sepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40 persen, pembagiannnya tersangka TI 30 persen untuk biaya pengurusan dan tersangka TS dapat bagian 10 persen,” ungkap Wiwin, menambahkan.
Kemudian, tersangka TI meminta TS untuk mengumpulkan kepala SD se-Kota Serang. Kemudian, meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa.