“Dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP," ujar Wiwin.
Dijelaskan, karena pertimbangan Covid-19 ketika itu mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik, dalam hal ini Kepala Sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI.
“Atas dasar tersebut tersangka TS menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung tersangka TS kemudian tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan tersebut dari 24 SD," ujar Wiwin.
Dari kasus tersebut, Polda Banten menyiat barang bukti berupa berkas, dan uang senilai Rp 882.503.750.
“Berkas perkara untuk kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Didik.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," ucap Wiwin.
Diketahui, kasus dugaan korupsi PIP di Kota Serang dengan pagu anggaran tahun 2021 sebesar Rp 9.628.223.300.000 tersebut diungkap setelah adanya laporan masyarakat ke tim Saber Pungli Polda Banten. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000 hasil perhitungan Inspektorat Jenderal kemendikbud RI.***