Korupsi Bantuan PIP Rp9 Miliar di Kota Serang Diungkap, Tersangka Ngaku Kenal ‘Orang Dalam’ Komisi X DPR RI

- 7 Februari 2024, 15:50 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, saat Press Conference kasus dugaan korupsi dana PIP di Kota Serang, Rabu 7 Februari 2024.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, saat Press Conference kasus dugaan korupsi dana PIP di Kota Serang, Rabu 7 Februari 2024. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

“Dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP," ujar Wiwin.

Dijelaskan, karena pertimbangan Covid-19 ketika itu mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik, dalam hal ini Kepala Sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI.

“Atas dasar tersebut tersangka TS menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung tersangka TS kemudian tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan tersebut dari 24 SD," ujar Wiwin.

Dari kasus tersebut, Polda Banten menyiat barang bukti berupa berkas, dan uang senilai Rp 882.503.750.

“Berkas perkara untuk kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Didik.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Banten Amankan 15 Orang serta Ribuan Liter Pertalite dan Solar

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," ucap Wiwin.

Diketahui, kasus dugaan korupsi PIP di Kota Serang dengan pagu anggaran tahun 2021 sebesar Rp 9.628.223.300.000 tersebut diungkap setelah adanya laporan masyarakat ke tim Saber Pungli Polda Banten. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000 hasil perhitungan Inspektorat Jenderal kemendikbud RI.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x