Enam Bentuk Kampanye yang Dilarang pada Masa Tenang Pemilu 2024

- 10 Februari 2024, 10:30 WIB
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan yang menjelaskan enam bentuk kampanye yang dilarang dimasa tenang Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan yang menjelaskan enam bentuk kampanye yang dilarang dimasa tenang Pemilu 2024. /Dok. KPU Banten/

Baca Juga: Jelang Masa Tenang, KPU Banten Ingatkan Peserta Pemilu 2024, Begini Pesannya

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, enam bentuk kampanye yang dilarang dihari tenang Pemilu 2024 itu, sebagaimana dijelaskan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 26 dan 27.

"Dimasa tenang tidak boleh kampanye, alat peraga kampanye tidak boleh terpasang lagi," ujar Ihsan.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah