Baca Juga: Jelang Masa Tenang, KPU Banten Ingatkan Peserta Pemilu 2024, Begini Pesannya
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, enam bentuk kampanye yang dilarang dihari tenang Pemilu 2024 itu, sebagaimana dijelaskan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 26 dan 27.
"Dimasa tenang tidak boleh kampanye, alat peraga kampanye tidak boleh terpasang lagi," ujar Ihsan.***