Saat ini, dikatakan dia, Pemkot Serang telah melakukan penyusunan dan koreksi terkait legal drafting mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap KPPS dan PTPS di Kota Serang.
"Mudah-mudahan untuk penyelenggara pemilu, khususnya KPPS dan Panwas yang berada di Bawaslu bisa tercover semua untuk BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Nantinya, dia menjelaskan, untuk pembiayaan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemkot Serang akan menggunakan biaya tak terduga (BTT).
Sebab, penganggaran tersebut masuk dalam kategori mendesak dan harus segera dianggarkan.
"Karena ini sifatnya mendesak, dan besok sudah pemilu. Khawatir ada kejadian yang tidak diharapkan. Paling tidak kami sudah mengcover dari pemerintah daerah," ucapnya.
Para penyelenggara atau petugas Pemilu 2024, kata Subagyo, masuk dalam status pekerja rentan yang dibiayai oleh pemerintah daerah untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Intinya, sesuai dengan Inpres yang mengamanatkan pemerintah harus mengcover. Jadi, kami masukkan mereka ke pekerja rentan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya Ahmad Fatoni mengatakan, pihaknya akan segera melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkot Serang untuk mengcover perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Yang dilindungi itu tim dari KPU, Bawaslu khususnya ad hoc, seperti KPPS, Panwascam, dan non ASN," katanya.