Terkait pembayaran atau premi, dia menjelaskan, akan dihitung berdasarkan penghasilan yang didapatkan oleh para penyelenggara Pemilu itu sendiri.
"Bagi yang mendapatkan upah di bawah Rp1.000.000, kami kalikan sebesar 0,54 persen," ucapnya. ***
Terkait pembayaran atau premi, dia menjelaskan, akan dihitung berdasarkan penghasilan yang didapatkan oleh para penyelenggara Pemilu itu sendiri.
"Bagi yang mendapatkan upah di bawah Rp1.000.000, kami kalikan sebesar 0,54 persen," ucapnya. ***
Editor: Yandri Adiyanda