Cipocok Jaya Terbanyak, Bawaslu Kota Serang Catat 32 Temuan Pelanggaran Pemilu

- 15 Februari 2024, 13:30 WIB
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menyebutkan, satu hari menjelang pencoblosan terdapat 17 temuan dan 15 laporan pelanggaran Pemilu 2024.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menyebutkan, satu hari menjelang pencoblosan terdapat 17 temuan dan 15 laporan pelanggaran Pemilu 2024. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Kecamatan Cipocok Jaya tercatat menjadi wilayah paling banyak ditemukan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh peserta pemilu baik calon legislatif (Caleg) maupun tim pemenangan calon presiden (Capres) 2024, tepat satu hari menjelang pencoblosan.

Termasuk adanya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menyebutkan, satu hari menjelang pencoblosan terdapat 17 temuan dan 15 laporan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Juga: Bawaslu Banten Ungkap Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Banten: Politik Uang hingga Bagi-bagi Sembako

Sebanyak 32 data pelanggaran tersebut tersebar di enam di Kota Serang, dan didominasi oleh pelanggaran administratif.

"Terbanyak di Kecamatan Cipocok Jaya. Bawaslu sendiri menemukan ada lima pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran dugaan pidana pemilu. Ada di Taktakan, Kasemen, Walantaka, dan Curug ada lima pelanggaran. Lalu, Kecamatan Serang ada tujuh dan Cipocok Jaya lima," katanya, Selasa 13 Februari 2024 malam.

Saat ini, temuan-temuan tersebut telah ditangani dan diproses oleh Bawaslu Kota Serang untuk selanjutnya dibahas bersama hingga proses penindakkan.

Tentunya, sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta melakukan penanganan pelanggaran secara tegas tanpa adanya tebang pilih.

"Tidak mentolerir pelanggaran dan kami cepat akan menindak setiap laporan pelanggaran dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Tindakan tegas sesuai dengan hukum dan etika, karena keadilan pemilih adalah prioritas utama Bawaslu Kota Serang," ujarnya.

Selain itu, dikatakan dia, tugas Bawaslu Kota Serang tidak hanya sampai pelaksanaan Pemilu saja, melainkan akan terus melakukan pemantauan dan memproses tindakan pelanggaran yang ditemukan selama tahapan pemilihan umum berlangsung.

"Tentu, kami terus awasi dan kami pun melakukan pendalaman serta memproses pelanggaran-pelanggaran itu," tuturnya.

Baca Juga: Dewan dan Kades di Kabupaten Serang Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024

Menurut dia, selama ini Bawaslu Kota Serang telah menunjukkan komitmennya dalam mengawal setiap tahapan dan proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Mulai dari persiapan, pengawalan, khususnya pendistribusian logistik surat suara dan bilik suara di setiap wilayah, hingga pelaksanaan usai.

"Penanganan pada dugaan pelanggaran dan pengawasan tempat pemungutan (TPS), hingga persiapan pemilihan, sampai nanti penghitungan suara kami akan melakukan. Ini juga mencerminkan komitmen kami dalam menyelenggarakan pemilu yang adil transparan dan bebas dari pelanggaran," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah