Biadab, Dua Gadis Belia di Serang Diperkosa Tujuh Pemuda Mabuk

- 25 September 2020, 18:16 WIB
Kapolres Serang AKBP Maryono menunjukan barang bukti saat ekpose kasus pemerkosaan dibawah umur di Aula Mapolres Serang, Jumat 25 September 2020.
Kapolres Serang AKBP Maryono menunjukan barang bukti saat ekpose kasus pemerkosaan dibawah umur di Aula Mapolres Serang, Jumat 25 September 2020. /Hashemi Rafsanjani/

Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di penjara dan dijerat Pasal 81 jo Pasal UU RI No. 17/2016 dengan ancaman penjara 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x