Masuk Unsur Pidana, THM di Kota Serang Kembali Beroperasi dan Diduga Curi Listrik

- 16 Februari 2024, 13:25 WIB
Salah satu bangunan tempat hiburan malam di Kota Serang yang telah disegel menggunakan garis Satpol PP, namun kembali beroperasi pasca 15 hari ditertibkan.
Salah satu bangunan tempat hiburan malam di Kota Serang yang telah disegel menggunakan garis Satpol PP, namun kembali beroperasi pasca 15 hari ditertibkan. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Serang, khususnya di kawasan Serang Timur Kalodran kembali beroperasi dan kedapatan mencuri listrik, serta membongkar tembok bangunan sebagai akses masuk pasca penyegelan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Aksi pengelola tersebut masuk dalam unsur pidana karena terbukti telah melanggar beberapa peraturan daerah (Perda) Kota Serang.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pelaksanaan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Kiki Baihaqi menjelaskan, sebelumnya pada 29 Januari 2024 lalu Pemkot Serang telah menyegel seluruh tempat usaha hiburan malam.

Baca Juga: Turunkan 100 Personel Gabungan, THM di Kota Serang Bakal Dibongkar Pekan Depan

"Kemudian, setelah 15 hari berjalan kami melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan ternyata mereka sudah beroperasi kembali. Bahkan menarik sambungan listrik disuntik (Mencuri)," katanya, Kamis 15 Februari 2024.

Berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan Penyakit Masyarakat (Pekat).

Kemudian, Perda nomor 12 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Masyarakat mereka telah terbukti melanggar.

Termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 41 tahun 2017 tentang Perda Kota Serang nomor 2 tahun 2010.

"Ini dikuatkan juga dengan Perwal nomor 300 Kep 129 tahun 2023 tentang Penutupan dan Pembongkaran serta Penghentian Usaha Tempat Hiburan Malam di Wilayah Kota Serang. Sudah jelas sekali mereka melanggar dengan adanya unsur pidana," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x