Mengenai bangunan tempat hiburan malam yang berada di Mall Serang Ramayana dan sejumlah tempat lainnya, DPMPTSP Kota Serang akan melakukan penelusuran lebih dalam terkait perizinan dari gedung atau bangunan.
"Kalau memang tidak ada, pasti dibongkar. Kalau ada izin usaha, kami akan bekukan melalui proses ke pemerintah pusat, karena adanya penyalahgunaan izin," tuturnya. ***