Masuk Unsur Pidana, THM di Kota Serang Kembali Beroperasi dan Diduga Curi Listrik

- 16 Februari 2024, 13:25 WIB
Salah satu bangunan tempat hiburan malam di Kota Serang yang telah disegel menggunakan garis Satpol PP, namun kembali beroperasi pasca 15 hari ditertibkan.
Salah satu bangunan tempat hiburan malam di Kota Serang yang telah disegel menggunakan garis Satpol PP, namun kembali beroperasi pasca 15 hari ditertibkan. /Kabar Banten/Rizki Putri

Mengenai bangunan tempat hiburan malam yang berada di Mall Serang Ramayana dan sejumlah tempat lainnya, DPMPTSP Kota Serang akan melakukan penelusuran lebih dalam terkait perizinan dari gedung atau bangunan.

"Kalau memang tidak ada, pasti dibongkar. Kalau ada izin usaha, kami akan bekukan melalui proses ke pemerintah pusat, karena adanya penyalahgunaan izin," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah