Para pengusaha tempat hiburan malam, kata dia, juga terbukti telah memaksa membongkar bangunan untuk digunakan sebagai akses masuk tempat hiburan, dan tidak mengindahkan peringatan dari Pemkot Serang.
Padahal, seluruh bangunan telah dipasang garis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau PPS Line.
"Kami pun sudah melakukan penutupan dengan menggunakan garis Satpol PP. Termasuk memutuskan sambungan listrik, tetapi mereka menarik kabel atau disuntik ke tiang listrik. Jelas ini masuk pidana, karena telah membongkar dan beroperasi kembali," tuturnya.
Kepala DPMPTSP Kota Serang Ritadi B Muhsinun menjelaskan, seluruh bangunan yang menjadi usaha tempat hiburan malam di kawasan Kalodran dipastikan tidak berizin atau ilegal.
Bahkan, sekalipun pengelola mengajukan periznan lokasi tersebut tidak dapat diproses karena masuk dalam sempadan jalan.
"Memang masuk kategori bangunan liar dan mepet dengan jalan, masuk sempadan jalan. Ditambah adanya kegiatan hiburan malam, jadi itu akan kami tertibkan," ucapnya.
Mengenai unsur hukum pidana, dikatakan dia, setelah dilakukan pembongkaran nanti Pemkot Serang akan menindaklanjuti ke bidang hukum.
Sebab, kewenangan dari DPMPTSP hanya sebatas persoalan pelanggaran perizinan yang telah dilanggar oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam.
Baca Juga: Gandeng Forkopimda Hingga Ulama, THM di Kota Serang Segera Ditutup
"Itu nanti akan diteruskan ke bidang hukum. Kalau kami akan membongkar bangunan dengan dasar tidak berizin itu. Bangunan itu kan ilegal dan masuknya liar," ujarnya.